PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil membongkar praktik penimbunan ilegal limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) seberat sekitar satu ton di sebuah gudang di kawasan permukiman Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya.
Pelaku berinisial MIR (Muhammad Irfan Silaban), yang merupakan Direktur PT Global Perkasa Treatment, diamankan petugas setelah ditemukan menyembunyikan limbah medis tersebut di dalam lubang tanah serta di sekitar area gudang yang ditutupi tanaman ubi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penggerebekan dan menemukan berbagai jenis limbah medis seperti jarum suntik, botol infus, botol obat, serta perban bekas pakai yang telah terkontaminasi.
“Kami menemukan barang bukti limbah medis berbahaya yang dibuang tidak sesuai prosedur. Ini sangat membahayakan lingkungan dan kesehatan warga sekitar,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat (20/6/2025).

Kompol Bery menjelaskan, MIR dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Limbah B3 tidak boleh dibuang sembarangan karena mengandung zat beracun dan infeksius. Ini pelanggaran serius,” tegasnya.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Petugas juga menyita barang bukti berupa limbah medis yang telah dikubur sebagian.
Untuk memperkuat proses penyidikan, penyidik melibatkan ahli lingkungan, salah satunya Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., yang memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
“Penanganan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta memicu gangguan kesehatan jangka panjang,” jelas Prof. Basuki.
Polresta Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan lingkungan. Pekanbaru harus bebas dari kejahatan yang mengancam kesehatan masyarakat,” tegas Kompol Bery.
Saat ini, berkas perkara tengah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

