Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO

JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang senilai Rp11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya di industri kelapa sawit tahun 2022.

Penyitaan dilakukan dalam tahap penuntutan terhadap lima korporasi terdakwa, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Sebelumnya, kelima korporasi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, namun dinyatakan lepas dari segala tuntutan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp11.880.351.802.619. Nilai tersebut mencakup kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, serta kerugian terhadap perekonomian nasional.

Rincian kerugian yang ditimbulkan dari masing-masing terdakwa adalah:

PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun

PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,7 miliar

PT Sinar Alam Permai: Rp483,9 miliar

PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar

PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun

Pada 23 dan 26 Mei 2025, seluruh korporasi terdakwa telah mengembalikan uang senilai kerugian tersebut ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri. Tim penuntut kemudian melakukan penyitaan resmi atas uang yang telah dikembalikan tersebut.

Penyitaan ini juga akan dimasukkan sebagai tambahan dalam memori kasasi untuk memperkuat permohonan di Mahkamah Agung.

“Uang yang disita akan dikompensasikan sebagai pengganti seluruh kerugian negara akibat perbuatan korupsi para terdakwa,” ujar Harli.

Kejaksaan Agung berharap langkah ini dapat memperkuat kasasi sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi besar di sektor strategis nasional.


Berita Lainnya

Index
Galeri