Pemerintah Rumuskan Sejumlah Pasal Baru Cegah Munculnya Capres Tunggal

Pemerintah Rumuskan Sejumlah Pasal Baru Cegah Munculnya Capres Tunggal
Ilustrasi.
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk mengantisipasi munculnya sejumlah kasus calon tunggal sejak Pilkada Serentak gelombang pertama 2015 lalu. Hal itu dilakukan untuk menyongsong agenda Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.
 
Saat ini, Kemendagri yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sekaligus merancang pasal yang mengatur calon tunggal tersebut. 
 
"Ada soal itu (pengaturan calon tunggal, red)," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Soedarmo di Jakarta. 
 
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon tunggal dalam praktik pemilihan langsung, baik pilkada maupun pilpres dijadikan dasar penyusunan tersebut. Soedarmo mengatakan, pengaturan calon tunggal di UU Pemilu sangat mungkin mengadopsi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 
 
Adapun dalam UU Pilkada, ketentuan calon tunggal diatur dalam pasal 54C. Sementara itu, mekanisme pemilihannya dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon (paslon) dan satu kolom kosong yang tidak bergambar. (max/jpg)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri