PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan tenggat waktu hingga 10 Juni 2025 kepada pemilik bangunan liar dan tenda biru di sepanjang Jalan SM Amin untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika tidak dipatuhi, Pemko akan menertibkan bangunan tersebut secara paksa.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 120 bangunan liar yang berdiri di atas parit dan badan jalan. Sebanyak 22 bangunan di antaranya menjadi prioritas untuk ditertibkan dalam waktu dekat karena telah beberapa kali diperingatkan namun belum dibongkar oleh pemiliknya.
"Kita akan tertibkan dulu yang 22 bangunan. Kita sudah peringatkan beberapa kali, tapi tidak juga dibongkar. Jadi, tindakan tegas harus kita lakukan," ujar Markarius, Kamis (5/6/2025).
Markarius menjelaskan, keberadaan bangunan liar tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan berkontribusi terhadap persoalan banjir, karena menutupi aliran parit.
“Salah satu penyebab banjir adalah karena bangunan ini berdiri di atas parit. Ini yang akan kita bongkar,” tegasnya.
Selain menyebabkan banjir, tenda biru juga dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Kamis dinihari (5/6), tim gabungan menemukan praktik-praktik ilegal di lokasi tersebut.
"Tim mengamankan empat wanita dan satu pria yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi, serta menyita beberapa botol minuman keras dan satu drum tuak dari sejumlah kedai di kawasan Air Hitam," ungkap Markarius.
Pemko menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan paling lambat pada 10 Juni 2025, jika pemilik bangunan tidak segera membongkar secara sukarela.

