PEKANBARU - Warga Jalan Bata Merah, Kecamatan Tenayan Raya, mengeluhkan aktivitas galian C yang menyebabkan kondisi jalan menjadi licin dan rusak. Tanah hasil galian yang berserakan di jalan memperparah keadaan, terutama saat hujan turun.
Seorang warga bernama Andre, yang sedang mengunjungi keluarganya di kawasan tersebut, mengatakan bahwa jalan menjadi licin karena tanah dari galian menutupi permukaan jalan. “Kalau hujan, jalan ini sangat berbahaya,” ujarnya.
Andre menyebutkan bahwa pihak penggali sempat membersihkan jalan, namun aktivitas galian tetap berlanjut.
Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menegaskan akan menindak tegas pihak yang melakukan aktivitas penimbunan tanah tanpa izin. Ia menyatakan bahwa kegiatan galian tersebut bisa ditutup jika terbukti ilegal.
“Kalau memang ingin membangun perumahan di sana, tentu kami akan periksa dulu legalitas izinnya,” kata Zulfahmi, Kamis (22/5/2025).
Zulfahmi juga mengimbau para pelaku usaha galian C untuk memperhatikan kebersihan kendaraan angkut mereka. Ia menekankan bahwa truk pengangkut tanah sebaiknya beroperasi pada malam hari agar tidak mengganggu pengguna jalan.
“Mereka jangan sampai meninggalkan bekas tanah di jalan karena itu membahayakan. Bak truk juga harus tertutup agar tanah tidak berceceran,” tambahnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Satpol PP akan menurunkan tim untuk memantau dan memeriksa legalitas aktivitas penimbunan tanah di lokasi tersebut.
“Kami akan cek dan periksa izinnya,” tutup Zulfahmi.

