PEKANBARU - Truk bertonase besar dilarang melintas sembarangan di jalanan Kota Pekanbaru. Sesuai regulasi yang berlaku, kendaraan jenis ini hanya diperbolehkan masuk pada jam-jam tertentu.
Pengemudi yang nekat melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi tilang. Hal ini terbukti dalam razia gabungan yang digelar di Bundaran Air Hitam, Kota Pekanbaru, di mana puluhan truk ditindak karena melintas di luar jadwal yang diperbolehkan.
"Ada 30 pengemudi yang kami tilang karena melanggar rambu larangan truk masuk kota," ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, Rabu (21/5/2025).
Para pelanggar diketahui melanggar Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru No. 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa truk bertonase besar dilarang melintasi jalan kota mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Rambu larangan telah dipasang di seluruh pintu masuk kota, dan petugas tidak akan ragu menindak truk yang melanggar ketentuan tersebut.
"Apabila tetap ada pelanggaran, petugas langsung melakukan penindakan dengan tilang," tegas Khairunnas.
Selain menindak truk yang masuk kota di luar jam yang ditentukan, petugas gabungan juga menertibkan pelanggaran lainnya seperti truk yang belum melakukan uji KIR, truk Over Dimension and Over Load (ODOL), pengemudi tanpa SIM, hingga kendaraan dengan pajak mati.

