PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru tengah menyusun regulasi baru guna melindungi hak-hak pekerja. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah milik karyawan, praktik yang selama ini sering dikeluhkan oleh para pekerja.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir, menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak seharusnya dijadikan alat tekanan oleh perusahaan.
"Ijazah itu untuk ditunjukkan dan bisa dilegalisir sebagai bukti keaslian. Tidak boleh ditahan oleh perusahaan," tegas Syamsuir.
Ia menjelaskan, dalam regulasi yang sedang disusun, akan diatur lebih rinci mengenai mekanisme penerimaan karyawan, termasuk perlindungan terhadap hak administratif tenaga kerja.
"Jadi, regulasi ini nantinya akan mengatur bagaimana perusahaan menerima karyawan serta melarang perusahaan menahan ijazah mereka," tambahnya.
Lebih lanjut, Syamsuir menekankan bahwa apabila terdapat persoalan utang piutang antara pekerja dan perusahaan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum perdata.
“Kalau ada masalah utang piutang, penyelesaiannya dilakukan secara perdata. Menahan ijazah bukanlah solusi yang benar, bahkan bisa menghambat masa depan pekerja,” pungkasnya.

