Kasus Ijazah Ditahan Berujung Penyegelan Kantor PT Sanel di Pekanbaru

Kasus Ijazah Ditahan Berujung Penyegelan Kantor PT Sanel di Pekanbaru

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel kantor PT Sanel, sebuah perusahaan tour and travel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh, pada Rabu (14/5/2025) siang.

Penyegelan ini dilakukan sebagai buntut dari kasus penahanan ijazah milik mantan karyawan perusahaan tersebut, yang sebelumnya menjadi sorotan nasional hingga memicu inspeksi mendadak oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Imanuel Ebenezer.

"Kami tutup sementara operasionalnya, kami segel," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Zulfahmi menjelaskan, penyegelan dilakukan atas arahan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyusul kunjungan Wamenaker dan Penjabat Gubernur Riau ke perusahaan tersebut untuk menyelesaikan persoalan yang mencuat.

Menurutnya, saat petugas mendatangi lokasi, pemilik perusahaan tidak kooperatif dan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha. Selain itu, karyawan yang ada di lokasi enggan menghubungi pimpinan.

"Karena karyawan tidak bisa menunjukkan izin usaha dan tidak mau menghubungi pimpinannya, maka kami ambil langkah tegas dengan penyegelan," tegas Zulfahmi.

Ia menambahkan, perusahaan tidak diperbolehkan beroperasi hingga manajemen datang ke Pemko Pekanbaru dan menyerahkan seluruh dokumen legalitas usaha. Selain itu, mereka juga diwajibkan menyelesaikan permasalahan terkait penahanan ijazah mantan karyawan.

"Kami akan mendalami alasan penahanan ijazah tersebut. Keputusan lanjutan akan diambil setelah pembahasan bersama," pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri