PEKANBARU - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan mematuhi aturan yang berlaku agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Dalam keterangannya, Prof. Inyoman menyoroti pentingnya memahami substansi dan batasan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Undang-undang ini mengatur berbagai hal sebagai satu sistem norma yang berkaitan dengan prinsip-prinsip penyampaian pendapat di muka umum," jelasnya pada Selasa (13/5/2025).
Ia menambahkan bahwa undang-undang tersebut juga memuat larangan-larangan serta ketentuan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak menaati peraturan yang berlaku.
"Yang harus dilakukan adalah menaati peraturan perundang-undangan. Penyampaian pendapat tidak boleh dilakukan di lingkungan Istana Kepresidenan, instalasi militer, rumah sakit, tempat ibadah, dan media publik. Juga tidak diperkenankan pada hari-hari besar dan libur nasional," paparnya.
Prof. Inyoman menegaskan bahwa larangan tersebut bukan bertujuan membatasi hak, melainkan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga ketertiban umum melalui pengawalan oleh aparat kepolisian.
"Tujuannya agar aparat negara bisa mendampingi, mengawal, dan menjaga ketertiban. Karena aksi kelompok dalam menyampaikan pendapat berpotensi menimbulkan tindakan anarkis yang melanggar hukum," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan anarkis dalam demonstrasi dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ada sanksi yang harus diterapkan bagi siapa pun yang melakukan tindakan anarkis. Ini merupakan bagian penting dari pemahaman terhadap UU Nomor 9 Tahun 1998," katanya.
Prof. Inyoman berharap pernyataannya dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, khususnya dalam menggunakan hak konstitusional secara bertanggung jawab.
"Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan ini dapat membangun pemahaman bersama tentang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," pungkasnya.

