PEKANBARU - Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (Unair), Prawitra Talib, mengingatkan pentingnya menjaga hak konstitusional dalam menyampaikan pendapat di muka umum dengan cara yang santun dan bertanggung jawab. Seruan ini ia sampaikan kepada masyarakat, aktivis, dan mahasiswa di seluruh Indonesia.
Menurut Prawitra, Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Indonesia adalah negara hukum, negara yang menjamin hak dan kebebasan berpendapat di muka umum. Ini adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi," tegasnya, Selasa (13/5/2025).
Meski demikian, ia menekankan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi etika.
"Orasi, kritik, maupun demonstrasi harus dilakukan dengan sopan dan beradab," ujarnya.
Prawitra juga mengingatkan agar ruang-ruang ekspresi publik tidak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok pro-anarko yang kerap merusak esensi perjuangan aspiratif.
"Jangan sampai kegiatan positif seperti ini ditunggangi oleh kelompok pro-anarko. Kita semua punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa upaya mulia tersebut tidak disusupi oleh kelompok yang menolak otoritas dan tatanan masyarakat," jelasnya.
Menanggapi anggapan bahwa aparat kepolisian bersikap represif saat mengawal aksi massa, Prawitra menyarankan agar publik melihat secara lebih objektif.
Ia menyebut bahwa tindakan hukum umumnya ditujukan kepada elemen-elemen yang menyimpang, bukan kepada massa yang menyampaikan aspirasi secara damai.
"Jika kita melihat dengan jernih, yang ditindak adalah kelompok pro-anarko yang menunggangi aksi tersebut, bukan mahasiswa atau warga yang menyampaikan pendapat secara santun dan bertanggung jawab," katanya.
Menutup pernyataannya, Prawitra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menggunakan hak berpendapat demi kemajuan bangsa, sambil menjaga nilai-nilai demokrasi dan tidak mudah terprovokasi.
"Mari kita gunakan hak konstitusional kita untuk kemajuan bangsa dan negara ini. Kita jaga nilai-nilai suci demokrasi di negeri tercinta Indonesia," pungkasnya.

