Eks THL DLHK Pekanbaru Ditangkap karena Pungli Retribusi Sampah Palsu

Eks THL DLHK Pekanbaru Ditangkap karena Pungli Retribusi Sampah Palsu

PEKANBARU - Tim Satgas Pungli Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus dua pria yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) bermodus retribusi sampah palsu terhadap sejumlah pelaku usaha.

Kedua pelaku berinisial K alias Irul (41), warga Kecamatan Tampan, dan A alias AP (46), warga Sukajadi. Mereka ditangkap saat menagih pungutan di Jalan SM Amin, tepatnya di kawasan Indah Travel, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menerima laporan masyarakat terkait adanya pungli di wilayah tersebut.

“Pelaku tertangkap tangan sedang meminta uang retribusi sampah sebesar Rp60.000 kepada pelaku usaha, menggunakan kwitansi palsu yang mereka cetak sendiri. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui telah mengantongi uang sebesar Rp1.213.000 dari hasil pungutan hari itu,” ungkap Kompol Bery, Kamis (8/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keduanya merupakan eks Tenaga Harian Lepas (THL) DLHK Pekanbaru tahun 2024 yang kontraknya tidak diperpanjang. Mereka memanfaatkan pengalaman kerjanya untuk melakukan aksi pungli sejak Februari 2025.

“Modus mereka adalah mencetak kwitansi kosong yang menyerupai dokumen resmi DLHK, lalu mendatangi pelaku usaha dan meminta retribusi antara Rp50.000 hingga Rp300.000. Dari kegiatan itu, mereka bisa meraup hingga Rp5 juta per bulan,” tambah Bery.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp1.213.000, dua bundel kwitansi kosong, satu lembar Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) palsu, sepuluh lembar kwitansi putih, serta salinan dokumen berbadan hukum yang digunakan untuk meyakinkan korban.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Pekanbaru dan dijerat dengan Pasal 263 dan/atau 368 dan/atau 378 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pemerasan, dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada terhadap pungutan liar, serta segera melaporkannya jika menemukan praktik serupa,” tutup Kompol Bery.


Berita Lainnya

Index
Galeri