PEKANBARU - ASM, calon legislatif (caleg) dari daerah pemilihan Kampar Kiri Hilir yang gagal terpilih pada Pemilu Legislatif 2024, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang milik seorang warga Pekanbaru, NC, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Kuasa hukum korban, Fery Adi Pransista SH MH dari Kantor Hukum Asep Ruhiat, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya meminta pertanggungjawaban dari ASM. Jika tidak ada itikad baik, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polda Riau.
“Awalnya, pelaku meminjam uang kepada klien kami untuk kebutuhan proyek yang dijalankan bersama abang kandungnya. Klien kami dijanjikan akan menerima fee bervariasi dari proyek tersebut,” jelas Fery.
Lebih lanjut, Fery mengatakan, korban dijanjikan fee antara 4 hingga 5 persen dari total uang yang dipinjam ASM, yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Namun, setelah uang diserahkan, korban tidak pernah menerima fee maupun pengembalian pokok pinjaman.
“Peristiwa ini terjadi sejak Agustus 2022. Awalnya klien kami memberikan pinjaman sebesar Rp100 juta. Namun jika dihitung bersama janji fee yang tak terealisasi, kerugiannya kini sudah mencapai lebih dari Rp2 miliar,” ungkap Fery.
Menurutnya, ASM sempat berjanji akan mulai mengembalikan dana tersebut pada 2024 dengan skema cicilan setiap dua bulan. Namun dalam tiga bulan terakhir, tak ada lagi pembayaran dari yang bersangkutan.
“Kami berharap ASM menunjukkan itikad baik. Klien kami sudah terlalu banyak mendapat janji manis tanpa realisasi,” pungkas Fery.

