Truk Besar Masuk Kota Pekanbaru, Sopir Akui Dipalak Rp500 Ribu, Polisi Bantah

Truk Besar Masuk Kota Pekanbaru, Sopir Akui Dipalak Rp500 Ribu, Polisi Bantah

PEKANBARU - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sebuah truk besar melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Bank BSI, Kota Pekanbaru, Kamis (24/4/2025). Dalam video tersebut, terdengar suara pria yang diduga sebagai sopir truk mengaku diminta uang sebesar Rp500 ribu oleh petugas polisi lalu lintas.

"Nyasar, Sudirman Pekanbaru, cair-cair, kena palak Rp500 ribu. Itu, yang di pos itu," ujar pria tersebut sambil merekam pos polisi lalu lintas dekat Gramedia.

Menurut pengakuannya, ia sedang dalam perjalanan menuju Medan namun tersesat hingga masuk ke wilayah Kota Pekanbaru. Padahal, kendaraan bertonase besar dilarang melintas di jalan tersebut di luar jam yang telah ditentukan.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP I Made Juni Artawan menegaskan bahwa tidak ada praktik pemalakan seperti yang dituduhkan dalam video. Ia menjelaskan bahwa kendaraan tersebut memang telah ditilang karena melanggar aturan lalu lintas.

“Kendaraan sudah ditilang. Jadi tidak benar ada pemalakan. Sopir hanya membayar denda tilang sesuai pelanggaran,” kata AKP I Made dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).

Ia menambahkan, larangan kendaraan besar masuk ke dalam kota pada waktu-waktu tertentu diberlakukan untuk menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan.

“Bukan soal tidak tahu jalan. Kendaraan besar masuk kota itu jelas melanggar, apalagi jika di luar jam yang ditentukan. Kalau dibiarkan, bisa menimbulkan kemacetan parah,” jelasnya.

Menurutnya, tindakan tegas telah diberikan kepada sopir truk dengan denda maksimal sebesar Rp500 ribu sesuai Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.

“Kadang-kadang masyarakat sudah dijelaskan, tapi masih salah paham. Yang jelas, pelanggaran sudah ditindak tegas dan ditilang,” tutup AKP I Made.


Berita Lainnya

Index
Galeri