Naldo, Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru, Jadi Tersangka Penipuan Rp2,1 Miliar

Naldo, Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru, Jadi Tersangka Penipuan Rp2,1 Miliar

PEKANBARU - Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru resmi menetapkan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra alias Naldo, sebagai tersangka pada Kamis (24/4/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Arnaldo langsung ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, melalui sambungan telepon.

“Iya, tersangka sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru,” ujar Bery.

Bery menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Arnaldo berlangsung sejak pagi hingga malam hari di ruang Unit IV Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru. Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan melakukan gelar perkara. Penahanan Arnaldo dilakukan setelah pemeriksaan dinyatakan cukup.

Dari informasi yang dihimpun, Arnaldo dilaporkan atas dugaan kasus penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Dugaan penipuan tersebut berkaitan dengan proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti Km 2, Pekanbaru.

Laporan terhadap Arnaldo teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Polresta Pekanbaru dengan nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru. Pelapor dalam kasus ini adalah Harimantua Dibata Siregar.

Kasus tersebut diduga terjadi pada 18 Maret 2024, saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp2,1 miliar.


Berita Lainnya

Index
Galeri