PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pungutan liar (pungli) dalam penarikan retribusi sampah yang mencatut nama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Agung menyebut, para pelaku pungli menggunakan surat dan stempel DLHK secara ilegal, sehingga merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Bahkan, beberapa pelaku mengaku sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di DLHK, meski sebenarnya sudah tidak bekerja di instansi tersebut.
“Padahal mereka sudah tidak bekerja lagi di DLHK, tapi masih melakukan pungutan retribusi ke badan usaha maupun rumah tangga,” ungkap Agung, Selasa (15/4).
Dari laporan yang diterimanya, seorang pelaku bisa mengumpulkan dana antara Rp50 juta hingga Rp70 juta per bulan dari pungli retribusi sampah. Bila dilakukan secara berkelompok, total pungutan ilegal tersebut bisa mencapai Rp400 juta per bulan.
“Kalau dilakukan oleh satu kelompok, jumlahnya bisa mencapai Rp400 juta per bulan,” ujarnya.
Agung mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menangkap satu orang pelaku, dan berharap pengembangan kasus ini bisa mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum di DLHK.
“Alhamdulillah, sudah ada satu pelaku yang tertangkap. Semoga kasus ini bisa dikembangkan oleh Polresta hingga ke akar-akarnya, bahkan bila perlu sampai ke DLHK,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya penindakan tegas agar praktik pungli serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Semoga ke depan tidak ada lagi pungutan retribusi yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah tapi justru diambil oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tutup Agung.

