PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar konferensi pers di Gedung Media Center Mapolda Riau pada Senin (7/4/2025), terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong dan kos-kosan yang ditinggal penghuninya mudik.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K., didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Asep Darmawan, S.H., S.I.K., serta Kanit Jatanras Kompol Rainly Labolaang, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini merupakan salah satu keberhasilan Tim Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025. Pengungkapan berawal dari informasi yang beredar di media sosial pada 2 April 2025.
Kasus ini terkuak setelah seorang influencer dari akun Instagram @detakampar memposting video rekaman CCTV tentang aksi pencurian di sebuah rumah di Siak Hulu yang ditinggal mudik pemiliknya. Video itu menunjukkan seorang pelaku membobol rumah pada 2 April 2025.
“Setelah video tersebut viral, tim cyber melakukan verifikasi dan berkomunikasi dengan pemilik akun untuk memastikan waktu dan lokasi kejadian. Dari situ diketahui kejadian berlangsung di Siak Hulu pada 2 April 2025,” ujar Kombes Anom.
Setelah mengantongi lokasi dan waktu kejadian, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial HN melalui rekaman CCTV.
“Pada Jumat, 4 April 2025, tim menangkap tersangka HN di wilayah Sukajadi, tepatnya saat berada di salah satu ATM,” ungkap Kombes Asep Darmawan.
Setelah diamankan dan ditahan di Mapolda Riau, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di 29 lokasi berbeda sejak pertengahan Februari hingga 2 April 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima unit sepeda motor, laptop, ponsel, kamera, serta beberapa barang lain yang telah dijual atau digadai oleh pelaku.
“Modus operandi pelaku adalah berpura-pura mengantar paket. Jika rumah dalam keadaan kosong, pelaku langsung beraksi, biasanya antara pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB,” jelas Kombes Asep.
Rinciannya, 29 TKP tersebut terdiri dari: 5 lokasi di Rumbai, 7 di Jalan Garuda Sakti, 9 di Kecamatan Tampan, 4 di Rimbo Panjang Kampar, 2 di sekitar Universitas Islam Riau (UIR), dan 1 di Siak Hulu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kombes Asep Darmawan.

