PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menertibkan tiang reklame yang tidak berizin. Tahun ini, lebih dari 500 tiang reklame diketahui izinnya telah kedaluwarsa dan tidak dapat diperpanjang.
Penertiban ini dilakukan dengan membongkar besi tua yang mengganggu estetika kota, sesuai instruksi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.
"Masih banyak yang akan kami tindak, karena ada 580 tiang reklame yang izinnya sudah kadaluwarsa," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Rabu (25/3).
Ia menjelaskan, ratusan tiang reklame ilegal tersebut tersebar di 15 kecamatan di Pekanbaru. Dengan jumlah yang cukup banyak, pembongkaran membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
"Saat ini anggaran kami masih terbatas. Karena itu, kami telah mengimbau para pemilik agar membongkar sendiri tiang reklamenya sebelum tim dari Pemko turun untuk melakukan pemotongan," tegas Zulfahmi.
Satpol PP tidak akan lagi memberikan surat peringatan kepada pemilik reklame, sebab sebelumnya telah dipasang stiker peringatan di setiap tiang yang akan ditertibkan.
"Jika tidak dibongkar secara mandiri, kami akan melakukan pembongkaran tanpa pandang bulu. Penertiban sudah berjalan," jelasnya.
Penertiban ini telah dimulai sejak 7 Maret 2025, diawali dengan pembongkaran lima tiang reklame. Selanjutnya, empat bando reklame yang melintang di beberapa ruas jalan juga telah dibongkar.

