PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengingatkan angkutan mandiri untuk membuang sampah langsung ke trans depo yang tersedia di masing-masing kecamatan, bukan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).
"Untuk angkutan mandiri, kami sudah mengimbau agar tidak lagi membuang sampah di TPS. Mereka harus langsung ke trans depo," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Syamsuwir, Jumat (21/3).
Ia menjelaskan bahwa sampah dari angkutan mandiri yang dibuang di trans depo akan diangkut oleh PT Ella Pratama Prakasa (EPP) selaku operator sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Muara Fajar.
"Agar aturan ini berjalan efektif, kami meminta para camat dan lurah untuk turut mengawasi pengelolaan sampah di wilayah masing-masing," tambahnya.
DLHK juga meminta camat dan lurah berkoordinasi secara aktif dengan PT EPP untuk memastikan titik-titik sampah yang belum terangkut dapat segera ditangani.
Menurut Syamsuwir, beberapa kecamatan dengan volume sampah tinggi, seperti Tuah Madani, Binawidya, Marpoyan Damai, dan Bukit Raya, memerlukan perhatian khusus karena kepadatan penduduk serta banyaknya tempat usaha.
"Empat kecamatan ini memiliki produksi sampah yang cukup besar. Kami meminta kontraktor PT EPP untuk melakukan pengangkutan setiap hari sesuai dengan kontrak kerja sama," tutupnya.

