PEKANBARU - Menjelang Hari Raya Idulfitri, marak aksi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas). Aksi ini kerap disertai pemaksaan dan ancaman, sehingga menimbulkan keresahan, terutama di kalangan pengusaha kecil di Pekanbaru.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengimbau para pengusaha, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk tidak ragu melapor jika mengalami intimidasi terkait permintaan THR.
"Kami mengimbau seluruh pengusaha, khususnya UMKM di Pekanbaru, untuk berani melapor jika ada ormas yang memaksa meminta THR, terutama jika disertai ancaman yang membahayakan keselamatan," tegas Kompol Bery, Rabu (19/3/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan pemaksaan dan pengancaman dalam meminta THR merupakan pelanggaran hukum. Polresta Pekanbaru akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan praktik tersebut.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat. Tindakan tegas sesuai hukum akan kami berlakukan," ujarnya.
Lebih lanjut, Bery juga memastikan bahwa kepolisian akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
"Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Jangan takut untuk melapor, karena kami siap melindungi masyarakat," katanya.
Selain itu, ia mengingatkan ormas agar tidak melakukan tindakan yang meresahkan dan tetap menghormati hukum serta menjaga ketertiban umum.
"Kami berharap ormas dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tambahnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Polresta Pekanbaru akan meningkatkan patroli serta pengawasan di lokasi-lokasi yang rawan terjadi aksi pemaksaan dan pengancaman.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

