PEKANBARU - Warga dengan kondisi ekonomi kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan dapat mengajukan diri melalui musyawarah kelurahan (muskel). Jika memenuhi syarat, mereka bisa masuk dalam daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, Idrus, menjelaskan bahwa nama warga yang berhak menerima jaminan kesehatan akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setelah terdaftar dalam DTKS, mereka dapat menjadi peserta PBI JK dan mendapatkan akses layanan kesehatan gratis dengan iuran yang ditanggung pemerintah pusat.
"Saat ini, jumlah warga Kota Pekanbaru yang masuk dalam DTKS sekitar 245.000 orang. Jumlah ini bisa bertambah seiring pendataan yang terus dilakukan, terutama dari usulan muskel," ujar Idrus.
Ia menambahkan bahwa muskel juga berfungsi untuk menyeleksi warga yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
"Jika seseorang tidak tergolong warga miskin, mereka tidak bisa masuk dalam DTKS," tegasnya.
Proses pendataan ini dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan jaminan kesehatan diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

