PEKANBARU - Tim Satgas Pengamanan Aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menertibkan bando jalan atau median reklame pada Senin (18/3/2025) malam. Salah satu bando reklame yang dibongkar berada di Jalan Ahmad Yani, tepat di depan Mapolresta Pekanbaru.
Pembongkaran dilakukan dengan bantuan mesin crane, sementara petugas memotong struktur besi menggunakan mesin las. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya.
"Ini adalah tindak lanjut dari penertiban bando reklame yang sudah dilakukan sebelumnya. Sesuai dengan regulasi pemerintah pusat maupun daerah, bando reklame di ruas jalan tidak lagi diperbolehkan," ujarnya.
Hingga kini, empat bando reklame telah dibongkar, yakni dua di Jalan Riau, satu di Jalan Harapan Raya, dan terakhir di Jalan Ahmad Yani. Zulfahmi menegaskan bahwa pemilik reklame telah diberikan peringatan sejak jauh-jauh hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Namun, karena tidak ada tindakan dari pemilik, maka Pemko Pekanbaru melakukan penertiban," tambahnya.
Penertiban ini juga sejalan dengan instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang diteruskan kepada pemerintah daerah. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, turut mendukung langkah ini demi menjaga keindahan, kenyamanan, dan kerapian kota.
Keberadaan bando reklame tersebut melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, serta Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 13 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, menambahkan bahwa seluruh besi dari bando reklame yang dibongkar akan disita dan dilelang oleh Tim Pengamanan Aset Pemko Pekanbaru.
"Besi ini akan dinilai terlebih dahulu sebelum dilelang, dan hasil penjualannya akan masuk ke kas daerah," jelasnya.
Proses pembongkaran berlangsung hingga Selasa (18/3/2025) dini hari, dengan akses Jalan Ahmad Yani ditutup total selama pekerjaan berlangsung.

