PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengingatkan seluruh perusahaan swasta di kota itu untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Sesuai ketentuan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 H/2025 M.
"Kita sudah tandatangani surat pemberitahuan. Perusahaan swasta wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran," tegas Agung Nugroho, Senin (17/3/2025).
Agung menegaskan bahwa perusahaan harus mematuhi aturan terkait pembayaran THR. Jika ada yang tidak menunaikan kewajiban tersebut, pihaknya siap mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin usaha bagi perusahaan yang membandel.
"Kita akan tindak tegas, bahkan kita akan cabut izin perusahaan yang belum membayarkan THR bagi karyawannya," ujarnya.
Untuk memastikan hak karyawan terpenuhi, Pemerintah Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Kecamatan Bukit Raya.
Karyawan yang belum menerima THR hingga batas waktu yang ditentukan dapat melaporkan ke posko tersebut.
"Bagi yang belum menerima THR hingga H-7 Lebaran, silakan laporkan ke Kantor Disnaker," pungkas Agung.

