Oktober Mendatang, Firdaus-Ayat Harus Angkat Kaki dari Rumah Dinas

Oktober Mendatang, Firdaus-Ayat Harus Angkat Kaki dari Rumah Dinas
M Noer
PEKANBARU - Jadwal penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru untuk Pilkada tahun 2017 ditetapkan tanggal 22 Oktober mendatang. 
 
Sesuai ketentuan yang berlaku, jika Firdaus-Ayat kembali bertarung di Pilkada, tiga hari pasca ditetapkannya pasangan calon, maka calon incumben harus mengambil cuti hingga usai kampanye dan melepaskan semua fasilitas negara.
 
“Jadwal yang kita terima dari  KPU Pekanbaru pada 22 Oktober mendatang pasangan calon kepala daerah sudah ditetapkan, artinya 3 hari setelah itu sudah harus cuti jika memang Pak Wako atau Pak Wawa maju,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) M Noer, Kamis (28/7/2016) kemarin.
 
M Noer menambahkan  masa cuti yang diambil oleh Firdaus- Ayat kemungkinan akan berlangsung seterusnya karena masa tugas pasangan Walikota Pekanbaru dan Wakil Walikota ini berakhir pada 25 Januari tahun depan.
 
“Ya mungkin sekalian karena masa kampanye tentu akan berlansung lama sampai pemilihan dan bersamaan juga dengan berakhirnya masa tugas mereka,” kata M Noer.
 
Kata M Noer, Pemko Pekanbaru akan menurunkan inspektorat untuk mengecek kelengkapan semua aset yang selama ini dipinjamkan. Terutama sebelum dilakukannya serah terima dengan penjabat sementara nanti sebagai pengganti walikota.
 
“Biasanya memang ada pemeriksaan oleh inspektorat terutama ketika ada serah terima dengan penjabat pengganti, saya sebagai Sekda juga begitu,” imbuhnya. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri