Sembilan ASN Pemprov Riau Nonjob, Asrizal: Sebagian Terbelit Hukum

Sembilan ASN Pemprov Riau Nonjob, Asrizal:  Sebagian Terbelit Hukum
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal.
PEKANBARU - Sebanyak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari tiga jabatan Kepala Bagian (Kabag) serta enam lagi diposisi Kepala Sub Bagian (Kasubag) berstatus nonjob. 
 
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal saat dikonfirmasi membenarkan dan mengaku punya alasan dan pertimbangan.
 
"Memang ada yang nonjob, tapi tentunya sudah melalui kajian. Jadi gini, semuanya ada pertimbangannya," kata Asrizal, Kamis (28/7/2016).
 
Menurut Asrizal, alasan menonjobkan sejumlah ASN tersebut, lantaran melakukan pelanggaran kedisplinan kepegawaian seperti nikah lagi. Kemudian ada juga karena sedang ditahan dalam kasus hukum. Selain itu ada juga satu ASN yang dikembalikan ke jabatan fungsionalnya.
 
Ada pun penempatan jabatan yang dianggap tak sesuai dengan latar belakang seperti halnya yang dialami Sukamdi yang kini menduduki jabatan Kepala Tata Usaha Rumah Sakit Pelala Bumi meski berlatar pendidikan Sarjana Pertanian, menurut Asrizal, terpenting punya kompetensi, diterima pihak rumah sakit.
 
Selain itu, karena yang bersangkutan juga dinilai punya kemampuan sehingga dipandang tak masalah. Hal itu berbeda dengan dokter atau jabatan teknis lainnya yang memang memerlukan keahlian, mesti dilihat apa latar belakangnya.
 
"Pak Sukamdi itu memang sarjana pertanian, dan sekian lama di RS Petala Bumi. Dengan menduduki Kepala TU, jabatan inikan tak spesipik seperti halnya di bidang kedokteran. Yang penting kompetensinya dan diamini pihak rumah sakitnya," ungkap Asrizal.
 
Berbeda dengan sejumlah jabatan yang ada di Dinas Bina Marga, menurut Asrizal diantaranya ada yang memang harus ditata ulang karena tak sesuai dengan disiplin ilmunya. Misalnya ada yang berlatar belakang sarja pertanian, sementara jabatan yang diembanya sangat teknis. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri