Dari 14 Terpidana Mati, 4 Sudah Dieksekusi, 10 Orang Ini Menyusul

Dari 14 Terpidana Mati, 4 Sudah Dieksekusi, 10 Orang Ini Menyusul
Merri Utami, terpidana gembong narkoba asal Indonesia. (tnc)
JAKARTA - Sepuluh terpidana gembong narkoba terbebas dari eksekusi mati pada Jumat (29/7/2016) dini hari.
 
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad memastikan baru empat terpidana mati yang menemui ajal tertembus timah panas petugas regu tembak.
 
 
Dia merinci, keempat terpidana mati yang dieksekusi lebih dulu pada pagi ini adalah Freddy Budiman (Indonesia), Gajetan Acena Seck Osmane (Senegal), Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria). 
 
"Sementara sisanya akan dilakukan bertahap," ujar Noor Rachmad dalam keterangan resmi di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) sekitar pukul 02.00 WIB. 
 
 
Dengan demikian, dari 14 terpidana mati yang diisolasi di Lapas Nusakambangan sepuluh dipastikan batal dieksekusi.
 
Kesepuluh terpidana mati tersebut adalah: 
 
1. Merri Utami (Indonesia)
2. Zulfiqar Ali (Pakistan)
3. Gurdip Singh (India)
4. Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria)
5. Obina Nwajagu (Nigeria), 
6. Ozias Sibanda (Zimbabwe)
7. Federik Luttar (Zimbabwe)
8. Eugene Ape (Nigeria)
9. Pujo Lestari (Indonesia)
10. Agus Hadi (Indonesia). 
 
(max/cnn)


Berita Lainnya

Index
Galeri