PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi meringkus seorang mantan anggota Polri berinisial MF alias Fadli dalam kasus peredaran narkotika. Eks polisi berpangkat Bripka itu ditangkap bersama tiga tersangka lainnya, yakni RS alias Riski, MRS alias Sinaga, dan TN alias Tegar, di lokasi serta waktu yang berbeda.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu.
“Salah satu tersangka merupakan mantan anggota Polri yang sudah di-PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) oleh Polresta Pekanbaru, berinisial MF alias Fadli,” ujar Kompol Jorminal saat ekspose kasus, Jumat (21/2/2025).
Fadli diketahui telah dipecat dari kepolisian pada Juni 2024. Ia sempat mengajukan banding ke pengadilan, namun upaya tersebut ditolak pada awal 2025. Selain itu, Fadli juga merupakan residivis yang baru bebas dari penjara pada November 2024 setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Kompol Jorminal menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyamaran (undercover buy) pada Selasa (11/2).
Dalam operasi itu, polisi menangkap MF alias Fadli dan TN alias Tegar di Jalan Kuantan III, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh. Dari tangan mereka, petugas menyita dua paket sabu berukuran sedang serta 37 butir pil ekstasi.
Pengembangan kasus berlanjut hingga ke Jalan Melati, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, di mana polisi menangkap pelaku lainnya dengan barang bukti berupa satu paket sabu.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku mendapatkan perintah dari seseorang yang sedang mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pekanbaru. Namun, upaya pengembangan selanjutnya terhambat setelah diketahui bahwa nomor kontak pengendali tersebut berasal dari luar negeri.
“Kasus ini dikendalikan dari dalam Lapas di Pekanbaru, tetapi saat pengembangan lebih lanjut, ternyata nomor yang digunakan berasal dari luar negeri, sehingga penyelidikan terhenti di situ,” pungkas Kompol Jorminal.