25 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Dumai

25 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Dumai

DUMAI - Sebanyak 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Dumai pada Selasa (11/2/2025). Setibanya di pelabuhan, mereka langsung dibawa ke shelter untuk pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya bertugas memfasilitasi pemulangan para PMI tersebut.

“Kami BP3MI Riau baru melayani fasilitas pemulangan PMI terkendala yang dideportasi dari Malaysia. Jumlahnya 25 orang,” ujar Fanny.

Para PMI yang dideportasi terdiri dari 19 laki-laki dan 6 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah, yaitu Aceh (1 orang), Sumatera Utara (3 orang), Sumatera Barat (2 orang), Sumatera Selatan (2 orang), Lampung (2 orang), Jawa Barat (3 orang), Jawa Tengah (3 orang), Jawa Timur (5 orang), dan Nusa Tenggara Barat (4 orang).

Menurut Fanny, para PMI ini dideportasi setelah menjalani hukuman di Malaysia selama sekitar lima bulan akibat pelanggaran dokumen, seperti dokumen kosong, tidak lengkap, atau overstay.

“Sesuai SOP, setelah penjemputan di Pelabuhan Dumai, kita bawa semuanya ke shelter untuk pendataan, wawancara, dan selanjutnya dipulangkan ke daerah asal,” tambahnya.

Selain 25 PMI yang telah dipulangkan, BP3MI Riau juga mencatat akan ada tambahan 38 PMI lainnya yang dijadwalkan tiba pada Sabtu mendatang.


Berita Lainnya

Index
Galeri