Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tengah menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) RI Prabowo Subianto mengenai efisiensi anggaran tahun 2025. Dalam proses ini, sejumlah kegiatan yang dianggap tidak prioritas akan dipangkas oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, mengatakan bahwa saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih dalam tahap pembahasan bersama seluruh OPD. Sejumlah kegiatan yang sebelumnya telah dianggarkan kemungkinan besar akan ditiadakan guna menyesuaikan anggaran yang tersedia.
"Saat ini kita masih dalam pembahasan, jadi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut," ujar Roni Rakhmat, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, TAPD masih mengkaji kegiatan mana saja yang akan dikurangi, dengan mempertimbangkan dana yang tersedia.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres No.1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Instruksi ini mengharuskan pemerintah daerah membatasi belanja seremonial, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar dan Focus Group Discussion (FGD).
Selain itu, belanja perjalanan dinas harus dikurangi sebesar 50 persen, serta belanja lain yang bersifat pendukung namun tidak memiliki output terukur. Anggaran harus difokuskan pada peningkatan kinerja pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan antar perangkat daerah atau mengikuti alokasi anggaran tahun sebelumnya.
Pemkot Pekanbaru juga akan menyesuaikan belanja APBD 2025, terutama yang bersumber dari transfer ke daerah.

