Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan akan menyelesaikan kewajiban pembayaran yang masih tertunda. Namun, penyelesaiannya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan perputaran anggaran yang tersedia.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, mengungkapkan bahwa tunda bayar ini sudah berlangsung sejak 2022 dan bukan terjadi secara tiba-tiba. Pemko terus berupaya agar seluruh kewajiban dapat diselesaikan.
"Tunda bayar ini mengikuti kekuatan keuangan daerah serta perputaran dana yang ada. Namun, kami optimistis semuanya akan terselesaikan," ujar Roni, Sabtu (8/2/2025).
Ia menegaskan bahwa tunda bayar bukanlah sistem estafet, melainkan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan yang terus berlangsung. Untuk tahun 2024, total tunda bayar hampir mencapai Rp400 miliar, yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemko Pekanbaru berkomitmen menyelesaikan kewajiban ini secara bertahap dengan tetap menjaga stabilitas anggaran serta program prioritas bagi masyarakat. Tahun ini, pemko memprioritaskan pembayaran tunda bayar kegiatan tahun 2024.
Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zarman Candra, menyebutkan bahwa pemerintah kota masih menunggu transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Riau. Hingga kini, belum ada kepastian kapan dana tersebut akan dikirim.
"Seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau mengalami tunda bayar karena masih menunggu transfer dana dari pusat," ujar Zarman, Kamis (30/1).
Ia berharap dana tersebut segera ditransfer agar Pemko Pekanbaru bisa menyelesaikan kewajiban tunda bayar tahun 2024. Pemerintah kota menargetkan pembayaran ini dapat diselesaikan pada awal 2025. Dana yang dinantikan dari transfer pusat diperkirakan mencapai Rp80 miliar.
"Karena kita bukan daerah penghasil minyak, estimasi dana yang diterima sekitar Rp80 miliar," pungkasnya.