Pekanbaru - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Republik Indonesia, Sudaryono, mengingatkan Bulog dan pengusaha lokal untuk membeli gabah sesuai dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang telah ditetapkan, guna menjaga stabilitas harga dan kesejahteraan petani.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mencapai ketahanan pangan, yang telah menjadi prioritas utama pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Sudaryono menjelaskan, kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur perubahan HPP gabah dan beras, berlaku sejak 15 Januari 2025. Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi petani yang dirugikan.
"Sejak produksi beras kita meningkat, kami meminta Bulog dan pengusaha lokal, penggiling padi, untuk membeli gabah sesuai dengan HPP yang telah diputuskan Presiden, yakni Rp6.500 per kg untuk gabah kering panen dan Rp5.500 per kg untuk jagung. Ini sudah keputusan, tidak ada tawar-menawar," tegas Sudaryono saat kunjungan di Jalan Raja Panjang Okura Rumbai, Pekanbaru, Senin (3/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa sejak pelantikan Presiden Prabowo, ketahanan pangan menjadi fokus utama program pemerintah, dan seluruh sektor harus bekerja sama untuk mewujudkan swasembada pangan, termasuk peran TNI dan Polri yang terlibat dalam penanaman padi dan jagung.
"Ketahanan pangan bukan hanya urusan Kementerian Pertanian, tapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintah," jelasnya.
Selain itu, Sudaryono mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring ketat terhadap program ketahanan pangan di daerah-daerah. Ia menekankan bahwa program ini harus berjalan dengan baik dan tidak sekadar seremonial.
"Setiap wilayah yang saya datangi harus ada tindak lanjut, progres, dan monitoring. Program ini harus terwujud untuk kesejahteraan petani," katanya.
Wamentan juga mengingatkan bahwa bantuan dari Kementerian Pertanian bersifat gratis dan tidak boleh dipungut biaya. Ia mengimbau masyarakat segera melapor jika ada oknum yang meminta tebusan atas bantuan yang diberikan.
"Bantuan dari kami, baik bibit maupun alat mesin pertanian (Alsintan), tidak ada kewajiban menebus. Jika ada yang meminta tebusan, laporkan ke polisi, karena itu melanggar hukum," pungkasnya.