Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dijadwalkan 20 Februari 2025

Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dijadwalkan 20 Februari 2025
Mendagri, Tito Karnavian

Pekanbaru - Pelantikan kepala daerah serentak yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, kini dipercepat menjadi 20 Februari 2025. Perubahan jadwal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan membacakan putusan dismissal pada 5 Februari 2025.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menjelaskan bahwa pada 30 Januari 2025, MK telah membacakan putusan sela untuk mempercepat sidang sengketa kepala daerah. MK dijadwalkan menggelar pengucapan putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025, yang sebelumnya direncanakan pada 15 Februari 2025.

“Maka, keputusan ini mempengaruhi pelantikan kepala daerah non-sengketa pada 6 Februari 2025, karena jadwalnya berdekatan dengan putusan dismissal yang dimajukan,” ujar Tito Karnavian saat rapat koordinasi virtual dengan pemerintah daerah pada Senin (3/2/2025).

Mendagri menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan MK untuk segera mengunggah hasil putusan dismissal dalam sistem daring, sehingga mekanisme penetapan dan usulan dari KPUD, DPR, serta gubernur kepada presiden dapat dipercepat.

Dengan demikian, pelantikan kepala daerah untuk gubernur, bupati, dan wali kota yang non-sengketa dijadwalkan berlangsung serentak pada 20 Februari 2025 di ibu kota negara.

Sementara itu, untuk putusan dismissal yang belum selesai di MK, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan secara terpisah. Gubernur terpilih akan dilantik oleh Presiden, sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur di masing-masing daerah.

“Pelantikan serentak hanya dilakukan pada 20 Februari 2025 untuk yang non-sengketa dan yang diputuskan sidang dismissal oleh MK pada 4 dan 5 Februari,” jelas Tito.

“Tetapi, pelantikan lainnya akan dilakukan berturut-turut setelah kasusnya selesai, dengan gubernur dilantik oleh presiden dan bupati/wali kota oleh gubernur masing-masing,” tambahnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri