Pekanbaru - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya berhasil menangkap dua pelaku begal yang mengaku sebagai anggota polisi usai merampas sepeda motor milik seorang petani di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Kantor DPRD Riau, Kamis (2/1/2025) dini hari.
Kedua pelaku, AH alias Geleng (31) dan FR alias Rada (21), bersama dua rekan mereka yang masih buron, menggunakan modus menuduh korban terlibat kasus narkoba untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, menjelaskan bahwa para pelaku memepet korban, Azueldi (23), seorang petani asal Kabupaten Indragiri Hulu, dan mengaku sebagai polisi. Mereka bahkan membawa korban melintasi Mapolsek Bukit Raya untuk meyakinkan korban sebelum merampas sepeda motor Yamaha NMax BM 5794 VP dan ponselnya.
"Para pelaku memiting korban, menamparnya, lalu menuduh korban membawa narkoba. Setelah itu, mereka membawa korban ke Jalan Labersa dan merampas barang-barangnya," ujar Kompol Syafnil, Minggu (26/1/2025).
Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Bukit Raya. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Sebayang langsung melakukan penyelidikan.
Pada Jumat (24/1/2025) dini hari, polisi berhasil melacak keberadaan dua pelaku di Jalan Fajar Ujung, Pekanbaru.
"Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan AH dan FR. Saat diinterogasi, mereka mengakui aksi tersebut dilakukan bersama dua rekan lainnya, Jupen dan Depo, yang kini masih dalam pengejaran," tambah Kompol Syafnil.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sepeda motor korban telah dijual kepada seorang oknum TNI, dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba. "Kami masih mendalami keterlibatan oknum TNI tersebut," jelas Kapolsek.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.