Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada Senin (20/1/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk ponsel, yang diduga terkait dengan penyidikan kasus korupsi pembangunan flyover di Pekanbaru.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai - Jalan Soekarno Hatta (SP. SKA) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025).
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah YN, seorang penyelenggara negara, serta GR, TC, ES, dan NR, yang berasal dari pihak swasta.
Kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyelidikan juga mengacu pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menduga proyek pembangunan flyover ini telah merugikan negara hingga Rp60,85 miliar.
"Penyidikan ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus menyelamatkan keuangan negara yang dirugikan akibat dugaan praktik korupsi," tambah Tessa.
Saat ini, KPK terus mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.