Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi yang dilakukan melalui platform media sosial TikTok pada Sabtu (18/1/2025). Dalam pengungkapan ini, tiga wanita diamankan, yakni TH alias Tutik (31), EJ alias Ernie (49) yang bekerja sebagai bidan, dan AT alias Aprita (42).
Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Aggreni, melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait perdagangan bayi di TikTok.
"Kami mendapat informasi bahwa sindikat ini berencana melakukan transaksi di salah satu kafe di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru," ujar AKP Leo pada Minggu (19/1/2025).
Menurut AKP Leo, tim langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi, dan mendapati tersangka Tutik dan Ernie sedang berupaya menjual seorang bayi perempuan kepada Aprita seharga Rp25 juta.
"Setelah kami interogasi, tersangka Tutik mengaku mendapatkan bayi tersebut dari Ernie, yang bertindak sebagai perantara," ungkap AKP Leo.
Lebih lanjut, Aprita mengaku berniat menjual bayi tersebut kembali dengan harga Rp35 juta.
"Berdasarkan pengakuan Aprita, ini bukan kali pertama ia melakukan transaksi. Ia mengaku sudah lima kali menjual bayi di daerah Medan melalui TikTok," tambahnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyelamatkan bayi perempuan berusia empat hari yang saat ini mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau.
"Kondisi bayi saat ditemukan cukup memprihatinkan, dengan gejala sesak napas dan mata menguning. Dokter menduga bayi ini mengidap stunting atau kekurangan gizi," tambahnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut, dan polisi terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan perdagangan bayi lainnya.
"Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut masa depan anak-anak yang menjadi korban. Kami akan terus berupaya menindak tegas pelaku kejahatan seperti ini," tegas AKP Leo.