INHU - Dua wanita muda, PSC alias Puput (22), warga Kelurahan Pematang Reba, dan IRN alias Ipeng (21), warga Desa Kuantan Babu, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
Keduanya diamankan di sebuah kamar kos di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menyebutkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti di tempat kejadian," ujar Aiptu Misran kepada media, Minggu (19/1/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,24 gram dan 0,15 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu sendok pipet, dua unit ponsel merek Oppo, dan uang tunai sebesar Rp150.000.
"Barang bukti ditemukan di atas kasur dan saku celana salah satu tersangka. Keduanya mengakui kepemilikan barang haram tersebut," tambah Aiptu Misran.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa Puput diduga berperan sebagai pengedar, sementara Ipeng merupakan pemilik salah satu paket sabu. Tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif narkoba.
Penangkapan ini dilakukan setelah laporan masyarakat diterima pada Selasa (14/1/2025). Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H., memerintahkan penyelidikan mendalam. Pada Jumat malam, petugas mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka berada di sebuah kamar kos yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan, yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, Umar Dani.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Indragiri Hulu dan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.