MERANTI - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,03 kilogram dan 50 butir ekstasi. Dalam operasi ini, dua tersangka, termasuk seorang anak di bawah umur, berhasil diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Suryawan Fadlin, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkoba dalam jumlah besar melalui jalur pelabuhan.
“Berdasarkan informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan di beberapa lokasi strategis, seperti Pelabuhan Rakyat Lukit dan Pelabuhan Jetty Lukit. Namun, para tersangka mengubah rute perjalanan melalui penyeberangan Tanjung Pal–Mengkikip menuju Kota Selatpanjang,” ujar Iptu Suryawan pada Sabtu (18/1/2025).
Pada hari yang sama, sekitar pukul 07.00 WIB, tim opsnal Satresnarkoba menghentikan dua pria yang mengendarai sepeda motor di Jalan Poros Tanjung Peranap–Mengkikip. Kedua tersangka berinisial SR (21) dan seorang anak berusia 17 tahun.
"Saat digeledah, kami menemukan satu paket besar sabu seberat 1,03 kilogram dan 50 butir ekstasi cokelat dalam tas ransel yang mereka bawa," jelas Suryawan.
Dari hasil interogasi, barang haram tersebut diketahui didapatkan dari seorang pria berinisial M yang saat ini masih dalam penyelidikan di Pekanbaru.
"Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Suryawan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka yang masih di bawah umur juga akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Iptu Suryawan Fadlin, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.
"Kerja sama masyarakat sangat membantu kami dalam upaya memberantas peredaran narkotika," tutupnya.