Dibujuk Uang Rp50 Ribu, Pria 23 Tahun Cabuli Anak Berulang Kali di Mandau

Dibujuk Uang Rp50 Ribu, Pria 23 Tahun Cabuli Anak Berulang Kali di Mandau

Bengkalis - Polsek Mandau berhasil ringkus pelaku pencabulan terhadap anak di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tersangka berinisial R (23) telah mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Mandau AKP Primadona, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor pada tanggal 13 Januari 2025. Laporan tersebut didasarkan pada pengakuan korban sebut saja Mawar (13), yang merupakan anak kandung pelapor.

"Kami menerima laporan bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku di beberapa lokasi, termasuk rumah kosong dan pos ronda di wilayah Kelurahan Pematang Pudu. Berdasarkan hasil penyelidikan, pencabulan ini terjadi berulang kali sejak Juni 2024 hingga Januari 2025," ujar AKP Primadona dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2025).

Menurut kronologi kejadian, pelaku diketahui membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp50.000 setiap kali melakukan tindakan asusila.

Kejahatan ini terjadi di beberapa lokasi, di antaranya rumah kosong di Jalan Aster dan pos ronda di Jalan Melati.

Korban mengaku kejadian ini berlangsung sebanyak enam kali dalam kurun waktu tujuh bulan. Saksi dalam kasus ini adalah adik kandung korban, yang mendengar pengakuan langsung dari korban.

"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk meminta visum dari Rumah Sakit Umum Duri. Pada 15 Januari 2025, pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Mandau oleh keluarga korban dan langsung mengakui perbuatannya," tambah Kapolsek.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai baju kaos warna abu-abu, satu celana panjang hitam berbahan jeans, dan satu unit ponsel milik pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kapolsek Mandau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan kasus serupa.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara cepat, tegas, dan profesional. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi call center 110," tegasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri