Pekanbaru - Penetapan status Darurat Sampah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sempat menuai sorotan. Status darurat yang ditetapkan oleh Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, berlaku sejak 15 hingga 21 Januari 2025, dan mendapat kritik dari berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, Roni Rakhmat menjelaskan bahwa penetapan status Darurat Sampah bertujuan untuk mengatasi tumpukan sampah yang sudah terjadi sejak awal Januari lalu secara bersama-sama.
"Sama seperti status siaga banjir atau darurat banjir, siaga sampah atau darurat sampah, tujuan utamanya adalah agar semua pihak dapat serius dan segera menangani masalah sampah," ujar Roni Rakhmat, Kamis (16/1/2025).
Ia menuturkan, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menjalin kontrak kerjasama dengan PT Ella Pratama Prakasa (EPP) selaku operator angkutan sampah tahun 2025.
Namun sejak bertugas mulai 1 Januari 2025, pihak perusahaan tak kunjung mampu mengatasi sampah sehingga menumpuk di Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Dengan adanya kerjasama angkutan sampah, terang Roni Rakhmat, maka pengangkutan sampah hanya boleh dilakukan oleh pihak perusahaan. Jikapun ada instasi lain yang hendak membantu, bantuan tersebut secara hukum dianggap pelanggaran.
"Maka dari itu, karena sampah sudah banyak menumpuk, pihak ketiga ternyata tidak sanggup. Kita tetapkan status Darurat Sampah," terangnya.
"Dalam status darurat, secara hukum semua bisa turun tangan membantu, TNI-Polri, Pemko Pekanbaru dan lainnya. Jika tidak darurat, maka armada Pemko Pekanbaru pun tidak boleh diturunkan membantu," tambahnya.
Setelah penetapan status Darurat Sampah, Roni Rakhmat menyampaikan bahwa pengangkutan sampah kini dimaksimalkan di setiap kecamatan. Berdasarkan pengawasan di lapangan, ia mengungkapkan bahwa beberapa kecamatan sudah mulai bersih dari sampah.
"Tinggal wilayah sekitar Panam dan sekitarnya yang masih perlu dimaksimalkan. Sudah dua hari status Darurat Sampah diterapkan, dan kami berharap sebelum masa status ini berakhir, pengangkutan sampah dapat berjalan normal kembali," pungkasnya.