Polsek Sukajadi Tangkap Dua Residivis Curanmor dan Pembobol Ruko

Polsek Sukajadi Tangkap Dua Residivis Curanmor dan Pembobol Ruko

Pekanbaru - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi berhasil menangkap dua residivis, Muhammad Syaugi Assegaf alias Yogi (23) dan Ade Ambron alias Ade (42), yang kembali melakukan aksi kriminal meskipun sudah lima kali keluar masuk penjara.

Kedua pelaku diduga terlibat dalam enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobolan ruko, termasuk kantor pengacara di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Polsek Sukajadi menerima laporan dari salah satu korban, Ananda Ade Surya.

"Kedua pelaku ini residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara. Tersangka Yogi baru keluar pada tahun 2023, sementara tersangka Ade baru bebas tahun 2024," ujar Kompol Jorminal, Jumat (10/1/2025).

Menurut keterangan polisi, aksi terakhir mereka terjadi pada Senin (2/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pulau Karam. Dalam aksi tersebut, pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Nmax milik Ananda Ade Surya yang sedang dipanaskan di depan rumah.

"Korban sempat masuk ke dalam rumah untuk mengenakan pakaian. Ketika kembali, motornya sudah tidak ada," jelas Kapolsek.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (3/1/2025), tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil menangkap tersangka Yogi di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio tanpa pelat nomor. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa Yogi melakukan aksi tersebut bersama Ade.

"Kemudian, pada Minggu (5/1/2025), tim menangkap Ade di rumahnya di Jalan Cempaka, Gang Surya. Kedua tersangka mengakui telah melakukan enam aksi pencurian, termasuk membobol kantor pengacara di Jalan Pembangunan," ungkap Kompol Jorminal.

Dari kantor pengacara, kedua pelaku mencuri satu unit televisi 52 inci dan satu unit komputer. Sebagian besar barang bukti sudah dijual kepada penadah, dan uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain. Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kompol Jorminal.

Kapolsek menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Barang Bukti yang Diamankan satu unit sepeda motor Honda Genio tanpa pelat nomor, satu unit televisi 52 inci dan komputer hasil curian, peralatan pendukung kejahatan, seperti kunci letter T.

"Polsek Sukajadi akan terus meningkatkan pengamanan untuk mencegah aksi kejahatan serupa di wilayah hukum kami," tutup Kapolsek.


Berita Lainnya

Index
Galeri