Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menanti persetujuan dari Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) terkait rencana relokasi pengungsi Rohingya ke kawasan Palas, Kecamatan Rumbai.
“Kami sudah mengajukan usulan tersebut, namun hingga saat ini belum ada informasi apakah disetujui atau tidak,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru, Hadi Sanjoyo, Rabu (8/1/2025).
Hadi menjelaskan, Kota Pekanbaru saat ini menampung sebanyak 833 pengungsi Rohingya yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari 277 pengungsi, sementara klaster kedua berjumlah 556 pengungsi. Mereka ditempatkan di sejumlah lokasi penampungan yang telah disediakan pemerintah.
"Kemudian ada juga yang keluar berkelompok (dari lokasi penampungan) dan menyewa rumah. Ada juga yang kabur ke luar negeri, Malaysia," terang Hadi.
Agar seluruh pengungsi bisa ditempatkan di satu lokasi, maka Pemko Pekanbaru meminta persetujuan IOM untuk melalukan relokasi ke kawasan Palas, Rumbai.
"Kalau nanti dinilai (IOM) tidak layak, kita akan carikan tempat lain. Kita berupaya menyiapkan tempat yang layak," jelasnya.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru berupaya menyiapkan lahan relokasi bagi pengungsi Rohingya di lokasi yang jauh dari permukiman warga.
Keputusan ini diambil setelah Pemko menerima laporan dari ketua RT dan RW di sekitar lokasi penampungan pengungsi. Laporan tersebut mengungkap kekhawatiran masyarakat terkait potensi tindak kriminal, baik di antara sesama pengungsi maupun antara pengungsi dengan penduduk setempat.