Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru hingga 7 Januari 2025 belum menerima keberatan dari perusahaan terkait kewajiban membayar upah karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sebesar Rp3.675.937 per bulan.
"Belum ada. Sampai saat ini, belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan terkait penetapan UMK 2025," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir, pada Selasa (7/1/2025).
Ia menyatakan jika besaran UMK 2025 telah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan.
"Kita sudah sampaikan ke asosiasi-asosiasi perusahaan untuk penerapan nilai UMK," ujar Syamsuwir.
Dengan tidak adanya keberatan, kata dia, maka seluruh perusahaan swasta di wilayah Kota Pekanbaru wajib membayar upah karyawan sesuai besaran UMK yang telah ditetapkan.
"Karena itu UMK sudah melalui perhitungan dengan berbagai aspek, sehingga kita menetapkan itu sesuai kondisi bagaimana kondisi layak hidup bagi buruh. Jadi harus diterapkan di semua perusahaan," ucap Syamsuwir.
Karyawan yang tidak menerima upah sesuai dengan UMK diminta untuk melapor ke posko pengaduan di kantor Disnaker Kota Pekanbaru.
"Posko pengaduan selalu tersedia. Jadi, kapan saja ada perusahaan yang keberatan atau karyawan yang tidak dibayarkan sesuai UMK, posko pengaduan tetap buka sepanjang tahun," pungkasnya.