Mahasiswi di Pekanbaru dan Kekasihnya Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

Mahasiswi di Pekanbaru dan Kekasihnya Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil beri keterangan saat pers rilis

Pekanbaru - Seorang mahasiswi semester akhir berinisial RF (23) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Bayi perempuan yang baru dilahirkan itu ditemukan di dekat dinding sebuah sekolah pada Rabu (25/12/2024).

RF diketahui menjalin hubungan dengan kekasihnya, MF (26), seorang karyawan swasta, sejak tahun 2022. Namun, MF mengaku tidak mengetahui bahwa RF hamil hingga usia kandungannya memasuki lima bulan. Kehamilan tersebut baru terungkap setelah RF mengeluhkan sakit perut dan diperiksa di sebuah klinik di Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, menyampaikan bahwa RF dan MF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Saat ini, keduanya ditahan di Polsek Bukit Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata Syafnil, Sabtu (4/1/2025).

Syafnil menjelaskan, bayi perempuan tersebut kini dititipkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan perawatan medis.

"Bayi itu sudah dalam pengawasan Dinas Sosial. Keadaannya sedang dipantau agar tetap sehat," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, RF dan MF mengaku telah menjalin hubungan layaknya suami istri sejak tahun 2022.

"Pengakuan keduanya, hubungan tersebut sudah berulang kali terjadi. Namun, MF tidak mengetahui bahwa RF sedang hamil," sambung Syafnil.

Pasangan ini dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 77b atau Pasal 76b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 KUHP.

"Keduanya terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara," tegas Syafnil.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih memahami dampak sosial dan hukum dari tindakan yang tidak bertanggung jawab.

"Kami berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap nilai-nilai moral dan menaati hukum yang berlaku," pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri