Pekanbaru - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika menjelang perayaan malam Tahun Baru 2025. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (19/12/2024) malam, petugas menyita barang bukti berupa 2,6 kilogram sabu, 6.500 butir Happy Five, dan 500 butir pil ekstasi dari sebuah kamar kos di Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menyebutkan bahwa narkotika tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Pekanbaru untuk pesta malam pergantian tahun.
"Kami menduga barang haram ini disiapkan untuk diedarkan pada malam Tahun Baru 2025. Pengungkapan ini menjadi upaya kami melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," ujar Kombes Manang, Sabtu (21/12/2024).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni Rudi (35), warga Jalan Pandan Wangi, Kecamatan Bukit Raya, dan Muhammad Arif (24), warga Jalan Flamboyan, Kecamatan Tenayan Raya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan di Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Lima Puluh. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang bersama tim segera melakukan penyelidikan.
"Saat digerebek, tersangka Rudi sempat menolak membuka pintu kamar kos, sehingga petugas terpaksa mendobraknya. Di dalam kamar, kami menemukan 1 kilogram sabu, ribuan butir Happy Five, dan pil ekstasi," ungkap Kombes Manang.
Dari hasil interogasi awal, Rudi mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari Muhammad Arif. Petugas kemudian memancing Arif untuk datang ke lokasi Rudi. Tidak lama berselang, Arif tiba dengan sepeda motor dan langsung diamankan oleh petugas.
"Saat diinterogasi, Arif mengaku masih menyimpan narkotika di kosnya yang berlokasi di Jalan Lion. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan yang disimpan di dalam lemari," tambahnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatan tersebut, mereka terancam hukuman penjara di atas 7 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Dengan partisipasi masyarakat, kita dapat menyelamatkan ribuan generasi penerus dari ancaman narkotika," ujar Kombes Pol Manang Soebeti.