Pekanbaru - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 masih dalam tahap pelaporan ke Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat. Besaran UMK yang diusulkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sebesar Rp3,6 juta.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir mengatakan, besaran UMK diusulkan setelah dilakukannya pembahasan awal bersama Dewan Pengupahan. Hasil pembahasan ini, dilaporkan terlebih dahulu ke Pj Walikota Pekanbaru.
"Untuk tahap awal sudah kita bahas bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat buruh," kata Syamsuwir, Kamis (12/12/2024).
Ia menuturkan, Jika nanti disetujui Pj walikota, usulan UMK 2025 sebesar Rp3,6 juta itu selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah provinsi untuk ditetapkan oleh Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.
Disnaker Kota Pekanbaru sebelumnya telah melakukan pembahasan awal bersama Dewan Pengupahan terkait UMK tahun 2025. Mereka melakukan penghitungan sesuai dengan regulasi baru dari Kemnaker.
Syamsuwir menyebut, dari pembahasan itu, UMK Pekanbaru tahun 2025 diusulkan sebesar Rp3,6 juta. Angka tersebut naik sekitar Rp200 ribu lebih dari UMK 2024 senilai Rp3.412.764
"Untuk UMK kita di atas UMP, sekitar Rp170 ribuan selisihnya," terang Syamsuwir.
Seperti diketahui, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sudah ditetapkan sebesar Rp3,5 juta. UMP merupakan upah bulanan terendah bagi kabupaten/kota di wilayah provinsi setempat.