50 Paket Ganja Kering Diamankan, Pengedar Ditangkap di Pekanbaru

50 Paket Ganja Kering Diamankan, Pengedar Ditangkap di Pekanbaru

Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering dengan total berat bruto 600 gram di Jalan Serayu, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Selasa (3/12/2024) dini hari.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial YEH alias Yuda (41), yang diduga sebagai pengedar.

Penggerebekan dan Penangkapan Kasatresnarkoba Polres Kampar menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari pengembangan kasus terhadap seorang tersangka sebelumnya, yakni Busrizal alias Erboy.

Tim Opsnal kemudian mendapati informasi mengenai keberadaan Yuda di rumahnya.

"Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan melompat keluar dari lantai dua rumahnya. Namun, tim berhasil mengamankannya," ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu (11/12/2024).

Saat diinterogasi, Yuda mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di kamar lantai dua rumahnya.

"Hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat menemukan 50 paket ganja kering dengan rincian 47 bungkus dalam kertas pembungkus nasi, satu paket di atas meja, dan dua paket dalam plastik hitam dan biru," ungkap Manang.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kertas pembungkus nasi, handphone, uang tunai Rp3 juta hasil penjualan, serta sebuah mobil Kijang Innova.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UC alias Ucok, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa tersangka aktif mengedarkan ganja dalam jumlah besar. Ini menjadi perhatian serius bagi kami dalam memberantas peredaran narkotika," lanjutnya.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi THC, zat psikoaktif dalam ganja. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Ini adalah upaya bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," Direktur Narkoba Polda Riau.


Berita Lainnya

Index
Galeri