Pekanbaru - Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kelurahan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Jumat malam (15/11/2024).
Dalam operasi ini, sepasang suami istri, yakni Almarus (34) yang merupakan residivis dan Yuni Puspita Dewi (37), diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya. Tim yang dipimpin oleh Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, segera melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.
"Tersangka Almarus disepakati bertemu di Jalan Air Dingin I. Setelah identitasnya terkonfirmasi, kami langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti narkoba yang disimpan di saku celananya,” ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti yang didampingi AKBP Boby, Selasa (19/11/2024).
Dalam penggeledahan di lokasi pertama, tim menemukan 13 butir pil ekstasi merk Doraemon dan narkoba jenis sabu seberat 2,74 gram.
"Penelusuran dilanjutkan ke rumah kontrakan tersangka di Perumahan Permata Air Dingin, di mana polisi menemukan 70 butir pil ekstasi tambahan, serbuk ekstasi seberat 13,75 gram, serta sebuah timbangan digital," ungkap Kombes Manang.
"Barang bukti yang ditemukan di kontrakan semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka Almarus menjalankan aktivitas pengedaran narkoba dari tempat tersebut," tambah AKBP Boby.
Selain Almarus, turut diamankan istrinya, Yuni Puspita Dewi, yang diduga mengetahui aktivitas peredaran tersebut. Keduanya kini ditahan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami akan terus menggali informasi dari para tersangka untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas. Peredaran narkoba adalah ancaman serius yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya," tegas Boby.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih melakukan pendalaman kasus, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.