Pekanbaru - Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil meringkus dua orang kakak beradik yang diduga sebagai pelaku pencurian spesialis toko pakaian. Kedua pelaku telah beraksi di 27 lokasi berbeda di beberapa provinsi, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar.
Dalam aksinya kedua tersangka masing-masing berinisial RF alias Riko (40) serta FJ alias Feri (38) berhasil membobol 27 toko pakaian di wilayah Pekanbaru, Kampar, Bangkinang, Pelalawan, Pangkalan Kerinci serta yang terahir dibeberapa toko di Kota Payakumbuh, Padang serta Kabupaten Sawah Lunto, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita ratusan lembar pakaian dari toko milik kedua pelaku bernama Toko Berakai yang terletak di Pasar Ginting yang berada di Jalan Sawit Indah Kubang Jaya, Kabupaten Kampar serta satu unit kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang curian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan mengatakan kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin (04/11/2024) dinihari kemaren, sekitar pukul 03.00 Wib, saat berada dirumahnya di Jalan Bupati, Perumahan Mutiara Garden, Tarai Bangun Kecamtan Tambang, Kabupaten Kampar,
“Kedua tersangka kami tangkap saat berada dirumahnya di Jalan Bupati, Perumahan Mutiara Garden,” ujar Kombes Pol Asep Dermawan didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Indra Lamhot saat konferensi pers, Kamis (7/11/2024).
Kombes Asep menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan sindikat yang dilaporkan kerap membongkar toko-toko pakaian dan telah berkasi sejak tahun 2022 hingga 2024 dan sempat viral di Media Sosial akhir-akhir ini.
“Hingga kini, sudah teridentifikasi sekitar 27 toko yang menjadi korban, tersebar di wilayah Pekanbaru, Kampar (Bangkinang), serta Pelalawan (Pangkalan Kerinci dan Ukui) dan terakhir sempat viral di wilayah Payakumbuh, Sumatera Barat,” jelasnya.
Sindikat ini menyisir setiap barang-barang toko yang dibongkarnya mulai dari perlengkapan bayi hingga pakaian dewasa di berbagai daerah di Provinsi Riau dan Sumbar.
Barang-barang yang dicuri dari toko-toko tersebut disimpan dan dijual kembali di toko yang dikelola tersangka, hingga membuka toko pakaian.
“Mereka mengaku, barang-barang tersebut bukan diperoleh dengan membeli, melainkan hasil pembongkaran toko-toko korban hingga sanggup membeli mobil dari hasil curiannya,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga telah menyita mobil yang digunakan untuk menjalankan aksi dan mobil hasil usaha dari pencurian, serta sejumlah pakaian yang masih memiliki label dan barcode milik toko korban.
Kombes Asep menambahkan, modus yang digunakan sindikat ini cukup rapi. Mereka memantau toko yang menjadi sasaran dan kemudian beraksi pada malam atau dini hari.
“Dari hasil introgasi kedua tersangka, RF bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok toko, sementara FJ bertugas mengendarai mobil dan memantau kondisi sekitar,” tambahnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 butir ketiga, keempat, dan ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” pungkas Kombes Asep.