Duh! Sejak 2014, Keluarga Sangat Miskin di Meranti Terus Bertambah

Duh! Sejak 2014, Keluarga Sangat Miskin di Meranti Terus Bertambah
Ilustrasi
SELATPANJANG - Dari tahun ke tahun, tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti sepertinya semakin terpuruk. Pasalnya, sejak tahun 2014 lalu jumlah golongan Keluarga Sangat Miskin (KSM) di daerah ini terus bertambah.
 
Berdasarkan validasi data Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Kepulauan Meranti, jumlah keluarga sangat miskin meningkat dari 6.643 KSM pada tahun 2014 lalu, menjadi 7.052 KSM pada penyaluran bantuan tahap 1 tahun 2016 ini.
 
Kepala Bidang Sosial pada Dinsosnakertrans Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Muhammad Mahdi saat dikonfirmasi mengatakan, jumlah itu masih akan bertambah seiring meningkatnya jumlah usulan penerima bantuan PKH tahap 2 tahun 2016 yang menjadi 8.915 KSM.
 
"Usulan dari validasi data terbaru untuk tahap 2 tahun 2016, jumlah keluarga sangat miskin masuk program keluarga harapan se-Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 8.915 KSM," ungkapnya, Kamis (21/7/2016).
 
Pada data tersebut, dirinci penyaluran bantuan PKH tahap 1 tahun 2014 lalu sebanyak 6.643 KSM di 7 Kecamatan, kecuali Kecamatan Rangsang Pesisir dan Tasik Putri Puyu, dengan total dana bantuan Rp 2.813.455.000.
 
Di tahun 2015, bantuan tahap 1 sampai tahap 4 diterima oleh 7.104 KSM di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan total dana bantuan sebesar Rp 13.428.226.250.
 
Kemudian pada penyaluran tahap 1 tahun 2016 ini, jumlah penerima bantuan meningkat menjadi 7.052 KSM, dengan total penyaluran dana tahap 1 sebesar Rp 2.661.890.000.
 
Sehingga total dana program keluarga harapan bagi golongan keluarga sangat miskin, yang sudah disalurkan sejak tahun 2014 sampai tahap 1 tahun 2016 di Kabupaten Kepulauan Meranti mencapai Rp 18.903.571.250.
 
Mahdi menjelaskan, Program Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial RI ini sebenarnya mengadopsi sistem di Amerika Latin, yaitu Negara Brazil yang dikenal dengan Program Conditional Cash Transfer (CCT).
 
"Yakni bantuan langsung tunai tapi bersyarat, tentu syaratnya itu adalah Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang memenuhi katagori, seperti adanya ibu hamil, ada anak balita dan ada anak pra sekolah (APRAS)," jelasnya.
 
Bantuan tersebut, lanjut Mahdi, diberikan selama 5 tahun bagi anak yang masih usia sekolah PAUD, TK, SD dan SLTP. Bahkan oleh Menteri Sosial yang sekarang (Khofifah Indar Parawansa) menerapkan hingga usia sekolah SLTA.
 
Adapun pencairan dana bantuan dilakukan secara langsung setiap tiga bulan sekali melalui Kantor Pos Indonesia, dimana para penerima adalah keluarga sangat miskin yang sudah terdata dan memiliki KTA Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
 
"Selama setahun ada 4 kali pencairan. Saat ini kita sudah menerima surat masuk dari pusat untuk pencairan triwulan ke-2 tahun 2016. Mungkin sekitar akhir bulan Juli ini, pencairan tahap 2 itu sudah dilakukan," papar Mahdi. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri