Pekanbaru Berantas Pungli, Retribusi Sampah Wajib Non-Tunai

Pekanbaru Berantas Pungli, Retribusi Sampah Wajib Non-Tunai
Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Fahlevi

Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru mewajibkan seluruh warga membayar retribusi sampah secara non tunai. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank ke rekening yang telah ditentukan. Langkah ini menyusul banyaknya laporan terkait pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tertentu dalam proses pembayaran retribusi sampah.

Masyarakat bisa membayar denda cara transfer ke rekening kas daerah. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, mengakui banyak menerima laporan terkait pungli dalam retribusi pelayanan kebersihan.

Laporan pungli itu diterima oleh aparat penegak hukum (APH) dan DLHK Pekanbaru. Karena banyaknya laporan mengenai pungli retribusi pelayanan kebersihan, membuat DLHK Kota Pekanbaru belum menerbitkan surat perintah tugas (SPT) untuk petugas pemungut retribusi.

"Kami belum mengeluarkan SPT untuk petugas pemungut sejak bulan April hingga sekarang. Karena, banyak laporan pungli yang masuk, baik kepada aparat penegak hukum (APH) maupun ke kami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Fahlevi, Kamis (10/10/2024).

Masyarakat diingatkan agar melaporkan ke pihak kepolisian jika ada oknum yang mengaku petugas dari DLHK dan memungut uang retribusi secara tunai.

Reza menegaskan, pembayaran retribusi sampah dilakukan secara non tunai mulai saat ini. Masyarakat bisa membayarkannya lewat rekening 107.02.00191 (Bank Riau Kepri Syariah) dan 134 1589 793 (Bank Negara Indonesia).

"Pada 1 Oktober, kami sudah mengeluarkan SPT. Namun, SPT ini tidak digunakan untuk pemungutan retribusi," jelas Reza.

Tenaga harian lepas (THL) DLHK dikerahkan untuk bekerja memungut retribusi. Tetapi, para THL ini tidak memungut secara tunai.

"Kami juga menjelaskan mengenai pembayaran retribusi non tunai," ungkap Reza.

Jika yang ditugaskan berhasil dalam mensosialisasikan pembayaran non tunai retribusi sampah kepada masyarakat, maka THL tersebut akan dipertahankan untuk menjalankan tugas di masa mendatang. Pj walikota meminta untuk menyebarkan SPT ke kecamatan.

Warga yang termasuk wajib retribusi akan menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Petugas tidak akan memungut retribusi secara langsung, melainkan hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi.

Pembayaran retribusi sampah secara non tunai diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mencegah pungli.


Berita Lainnya

Index
Galeri