Pekanbaru - Seorang pria berinisial YS (36), yang baru saja bebas dari penjara, kembali ditangkap polisi karena melakukan pencurian sepeda motor di sebuah kos-kosan di Jalan Bangau Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Aksi ini menunjukkan bahwa YS belum jera meski telah menjalani hukuman 13 bulan penjara di Lapas Sialang Bungkuk.
Penangkapan YS dilakukan oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya pada Sabtu (5/10/2024), saat YS sedang bekerja menjaga alat berat di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (27/06/2024) malam. Korban, yang pulang kerja, memarkir sepeda motornya dalam kondisi terkunci di area parkiran kos. Namun, keesokan harinya, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
"Keesokan paginya, saat hendak pergi kerja, korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir kos," kata Kompol Syafnil, Minggu (6/10/2024).
Korban sempat berusaha mencari motor tersebut di sekitar kos, tetapi tidak berhasil menemukannya.
Ia pun segera melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Binawidya untuk ditindaklanjuti.
Beberapa bulan setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu (5/10/2024), polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Rimbo Panjang.
"Kanit Reskrim, Iptu Lukman, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Rimbo Panjang. Tim kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," terang Kapolsek.
Dalam interogasi, YS mengaku telah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Aksi pertama dilakukan pada tahun 2022, di mana ia mencuri satu unit motor Honda Scoopy di Jalan Tuah Karya bersama temannya.
"Akibat perbuatannya, YS sempat menjalani hukuman 13 bulan 15 hari penjara di Lapas Sialang Bungkuk dan dibebaskan secara bersyarat pada September 2023," sambung Syafnil.
Untuk aksi keduanya, YS mencuri sepeda motor Yamaha Vega di area parkir kos seorang diri. Ia kemudian menjual motor tersebut seharga Rp1 juta di daerah Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu.
Saat ini, YS telah ditahan di Mapolsek Bukit Raya bersama barang bukti yang telah diamankan. "Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Kompol Syafnil.